Ini Tanggapan Polri soal Surat Edaran Penolakan Ustadz Abdul Somad

Ini Tanggapan Polri soal Surat Edaran Penolakan Ustadz Abdul Somad - LSM Patriot Garuda Nusantara (PGN) mengeluarkan surat edaran berisi penolakan kehadiran terhadap Ustadz Abdul Somad di Semarang, Jawa Tengah.


Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan tak boleh ada pihak yang mengeluarkan surat larangan di luar instansi pemerintah.

"Yang dapat melarang atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, Kepolisian Republik Indonesia, itu yang diamanatkan undang-undang. Kalau yang lain tidak bisa apalagi ormas," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

Ia mengatakan pihak Polda Jawa Tengah telah mengambil upaya preventif dan bertindak sebagai jembatan.

Tujuannya, kata Iqbal, agar semua pihak dapat menciptakan suasana yang kondusif jelang tablig akbar yang dihadiri Ustaz Abdul Somad tersebut.

Polda Jawa Tengah juga akan berkomunikasi dengan kedua belah pihak dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan polisi akan menindak tegas apabila ada pelanggaran terkait masalah surat edaran penolakan ini.

"Prinsipnya tidak ada kewenangan yang dimiliki mereka untuk melarang tapi selalu kita kedepankan upaya pencegahan. Bahwa ada tindakan fisik dan lain-lain kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ," tukas Iqbal.

Sebelumnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan PGN, PGN menolak kehadiran Ustadz Abdul Somad sebagai pembicara tablig akbar di Semarang pada 30-31 Juli mendatang. Mereka menyebut Abdul Somad sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Apabila Sdr Abdul Somad tetap hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, kami Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jateng akan melakukan aksi perlawanan," demikian tertulis dalam surat edaran itu.

Artikel sumber

wdcfawqafwef